Cara penggantian penghulu atau pengangkatan penghulu

Diposting oleh ridho zulandra
Minggu, 07 November 2010

Di Minangkabau jika seorang penghulu meninggal dunia, maka gelar (soko) yang disandangnya segera akan digantikan oleh anak kemenakan yang telah memenuhi ketentuan yang telah digariskan oleh adat.
Cara penggantian penghulu atau pengangkatan penghulu ini ada 4 macam yaitu :

1 Mati Batungkek Budi

Mati batungkek Budi adalah cara pengangkatan seorang penghulu yang dilakukan pada hari itu juga, segera setelah seorang penghulu meninggal dunia. Biasanya cara ini dilakukan ketika pemakaman akan dilakukan dan diwaktu itu juga dilewatkan (diumumkan) kepada khalayak yang hadir di pandam pakuburan tersebut bahwa gelar (soko) yang disandang oleh datuak yang meninggal dunia digantikan oleh salah seorang kemenakan Almarhum yang bernama si A, misalnya. Oleh sebab itu cara pengangkatan penghulu seperti ini disebut juga dengan bapuntiang ditanah sirah atau gadang di pakuburan, cara pengangkatan penghulu seperti ini hanya dikenal di kalarasan Koto Piliang.

2. Hiduik Bakarilahan

Hiduik bakarilahan, yaitu cara pengangkatan seorang penghulu dilakukan diwaktu orang yang akan digantikan masih hidup. Biasanya cara ini dilakukan karena penghulu yang akan digantikan telah sangat tua sehingga dia tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin dalam kaumnya. Dalam ketentuan adat dikatakan :

Kok bukik lah tinggi, lurah lah dalam
Jalan indak tatampuah, lakuak indak taturuik.

3. Gadang Manyimpang

Gadang manyimpang yaitu cara pengangkatan seorang penghulu dilakukan disebabkan oleh karena jumlah anak kemenakan dalam suatu kaum sudah berkembang sehingga tidak mungkin diurus oleh seorang penghulu saja, maka diangkat penghulu baru untuk membantu penghulu yang pertama, cara pengangkatan penghulu seperti ini disebut dengan Gadang Manyimpang.

4. Mangguntiang Siba baju

Yaitu cara pengangkatan penghulu yang berasal dari anak kemenakan yang inggok mancakan, tabang manumpu, anak kamanakan yang inggok mancakan tabang manumpu maksudnya anak kemanakan yang berasal dari Nagari lain kemudian mengaku Mamak kepada seorang Penghulu di Nagari baru yang ditempatinya. Suatu ketika bila jumlah sudah besar. Dia bisa pula mendirikan Penghulu yang baru. Cara seperti ini disebut dengan manggutiang saba baju.

sumber : http : //urangminang.com

Larangan penghulu

Diposting oleh ridho zulandra




Larangan terhadap Penghulu / Niniak Mamak tersebut ada 4 macam yaitu : mamakai cabua sio-sio, maninggakan siddiq dan tabliq, mahariak mahantam tanah, bataratik bakato asiang.
1. Mamakai Cabua Sio-Sio

Maksudnya seorang penghulu/ninik mamak sebagai pemimpin dalam lingkungan kaum, suku, korong, kampuang dan nagari, dalam berbicara sangat dilarang berkata cabul/ kotor/ jorok, karena bisa merusak kredibilitas dirinya sebagai pemimpin yang harus dicontoh dan ditauladani oleh anak kemenakan dan orang yang dipimpinnya.

]2. Maninggakan Siddiq jo Tabliq

Maksudnya seorang penghulu/ninik mamak dalam memimpin anak kemenakan dalam lingkungan kaum, suku, korong kampuang dan nagari sangat dilarang meninggalkan sifat Siddiq (kebenaran) dalam sikap dan tingkah lakunya. Selain itu seorang penghulu / ninikmamak sangat dilarang pula meninggalkan sifat Tabliq (menyampaikan) karena dia harus mengajak orang atau anak kemenakan untuk berbuat benar menurut ketentuan adat dan syarak. Seorang penghulu harus mampu, untuk menyampaikan kebenaran meskipun pahit. Tidaklah pantas seorang pemimpin atau penghulu disebut pemimpin apabila tidak mampu berbuat benar dan mengajak orang/anak kemenakan untuk berbuat kebenaran.

3. Mahariak Mahantam Tanah

Maksudnya seorang panghulu/ninik mamak sangat dilarang bersikap keras dan kasar dalam memimpin anak kemenakannya, tetapi harus lemah lembut dalam berbicara serta bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan.

4. Bataratik Bakato Asiang

Maksudnya seorang penghulu/ninik mamak sebagai pemimpin sangat dilarang bersikap tidak konsekwen, seorang penghulu harus konsisten dan konsekwen dalam memegang kebenaran, tidak mudah terpengaruh oleh siapapun juga, seorang penghulu sangat dilarang bersikap seperti (ibarat) baliang-baliang diatas bukik, kemana arus angin kesana ia berpihak, atau seperti bunglon, berobah-robah setiap saat melihat situasi dan kondisi yang menguntungkan. Selanjutnya seorang penghulu/ninik mamak juga sangat dilarang besikap egoistis, tidak akomodatif, tidak mau mendengar pendapat orang lain, atau bersikap benar sendiri.

sumber : http://urangminang.com

Blogger Template New Plus Blue

Designed by : Edo Pranata XML Coded by : Edo Pranata